Lovebirds, dalam mengurus persiapan pernikahanmu, salah satu hal yang terpenting adalah pengurusan Surat Nikah. Nah lohhh, udah semangat siapin semua vendor pernikahan kamu, dari catering, dekor, make-up sampe perintilan seperti souvenir, jangan sampai lupa siapin yang satu ini yaaa hehehe.. Karena Surat Nikah ini adalah bukti resmi bahwa pernikahan kamu dan pasanganmu telah sah dan terdaftar di Catatan Negara.
Nah, JK Team mau share bagaimana sih tata cara pengurusan Surat Nikah untuk berbagai agama di Indonesia, berikut tata caranya sesuai dengan agama masing-masing :
ISLAM
1. Tentukan dulu kamu ingin menggelar Akad Pernikahanmu di mana, karena lokasi Akad Nikah akan berpengaruh terhadap pengurusan surat nikahmu. Apabila Akad Nikah akan dilangsungkan di kediaman CPW (Calon Pengantin Wanita) maka CPP (Calon pengantin Pria) akan membutuh Surat Numpang Nikah, dan sebaliknya. Dan bila Akad Nikah akan dilakukan selain di kediaman CPW & CPP, maka keduanya membutuhkan Surat Numpang Nikah. Surat Numpang Nikah ini akan dikeluarkan oleh KUA Kecamatan masing-masing. Waktu pengurusan sebaiknya paling lambat 1 bulan sebelum Akad Nikah berlangsung.
2. Syarat kepengurusan Surat Nikah untuk KUA :
Persyaratan agama :
- Surat permohonan/formulir akad nikah di Masjid (min. 3 bulan sebelumnya).
- Surat keterangan Mualaf bagi capeng yang baru masuk Islam.
Persyaratan umum negara :
- Surat pengantar nikah dari KUA tempat akad nikah diadakan.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
- Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Surat keterangan BP4 dari KUA.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
- Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
- Pas foto ukuran 2x3 (4 lembar)
Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke KUA.
Keterangan :
N1 : Surat Keterangan untuk Nikah
N2 : Surat Keterangan Asal Usul
N3 : Surat Persetujuan Mempelai (tidak wajib)
N4 : Surat Keterangan tentang Orang Tua
N6 : Surat Keterangan Kematian, bagi capeng yang berstatus janda/duda karena ditinggal (meninggal) oleh pasangannya terdahulu
N7 : Surat Pemberitahuan Hendak Nikah, bagi yang akan menikah diluar kota
BP4 : Surat dari Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan
*Fotokopi disiapkan min. 2 lembar.
- Surat permohonan/formulir akad nikah di Masjid (min. 3 bulan sebelumnya).
- Surat keterangan Mualaf bagi capeng yang baru masuk Islam.
Persyaratan umum negara :
- Surat pengantar nikah dari KUA tempat akad nikah diadakan.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
- Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Surat keterangan BP4 dari KUA.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
- Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
- Pas foto ukuran 2x3 (4 lembar)
Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke KUA.
Keterangan :
N1 : Surat Keterangan untuk Nikah
N2 : Surat Keterangan Asal Usul
N3 : Surat Persetujuan Mempelai (tidak wajib)
N4 : Surat Keterangan tentang Orang Tua
N6 : Surat Keterangan Kematian, bagi capeng yang berstatus janda/duda karena ditinggal (meninggal) oleh pasangannya terdahulu
N7 : Surat Pemberitahuan Hendak Nikah, bagi yang akan menikah diluar kota
BP4 : Surat dari Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan
*Fotokopi disiapkan min. 2 lembar.
Skema Alur Pengurusan Surat Nikah |
KANTOR CATATAN SIPIL
KATOLIK
Persyaratan agama :
- Surat permohonan/formulir pemberkatan nikah yang diurus di sekretariat Paroki masing-masing (min. 3 bulan sebelumnya).
- Surat Baptis yang sudah diperbaharui di tempat capeng dibaptis. Surat Baptis harus berlaku min. 6 bulan saat hari H.
- Mengikuti bimbingan pra nikah (lama waktu ditentukan oleh Gereja, dimana pernikahan akan diberkati).
Persyaratan umum negara :
- Sertifikat pemberkatan dari Gereja tempat pemberkatan nikah diadakan.
- Kartu Anggota Jemaat (KAJ) Gereja.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
- Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
- Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
- Foto berdampingan ukuran 4x6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).
Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Berkas asli dan fotokopi Surat Baptis.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke Kantor Catatan Sipil.
*Fotokopi disiapkan min. 2 lembar.
KRISTEN
Persyaratan agama :
- Surat permohonan/formulir pemberkatan nikah yang diurus di sekretariat Gereja masing-masing (min. 3 bulan sebelumnya).
- Berkas asli dan fotokopi Surat Baptis.
- Berkas asli dan fotokopi Surat Sidi.
- Mengikuti konseling pra nikah (lama waktu ditentukan oleh Gereja, dimana pernikahan akan diberkati).
Persyaratan umum negara :
- Sertifikat pemberkatan dari Gereja tempat pemberkatan nikah diadakan.
- Kartu Anggota Jemaat (KAJ) Gereja.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
- Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
- Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
- Foto berdampingan ukuran 4x6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).
Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Berkas asli dan fotokopi Surat Baptis.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke Kantor Catatan Sipil.
Persyaratan agama :
- Surat permohonan/formulir pemberkatan nikah yang diurus di sekretariat Gereja masing-masing (min. 3 bulan sebelumnya).
- Berkas asli dan fotokopi Surat Baptis.
- Berkas asli dan fotokopi Surat Sidi.
- Mengikuti konseling pra nikah (lama waktu ditentukan oleh Gereja, dimana pernikahan akan diberkati).
Persyaratan umum negara :
- Sertifikat pemberkatan dari Gereja tempat pemberkatan nikah diadakan.
- Kartu Anggota Jemaat (KAJ) Gereja.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
- Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
- Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
- Foto berdampingan ukuran 4x6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).
Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Berkas asli dan fotokopi Surat Baptis.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke Kantor Catatan Sipil.
*Fotokopi disiapkan min. 2 lembar.
HINDU
Persyaratan agama :
- Surat Sudiwadani, yang mencantumkan keterangan seseorang memeluk agama Hindu.
- Surat permohonan/formulir pemberkatan nikah di Pura (min. 3 bulan sebelumnya).
Persyaratan umum negara :
- Sertifikat pemberkatan dari Pura tempat pemberkatan nikah diadakan.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
- Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
- Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
- Foto berdampingan ukuran 4x6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).
Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke Kantor Catatan Sipil.
Persyaratan agama :
- Surat Sudiwadani, yang mencantumkan keterangan seseorang memeluk agama Hindu.
- Surat permohonan/formulir pemberkatan nikah di Pura (min. 3 bulan sebelumnya).
Persyaratan umum negara :
- Sertifikat pemberkatan dari Pura tempat pemberkatan nikah diadakan.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
- Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
- Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
- Foto berdampingan ukuran 4x6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).
Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke Kantor Catatan Sipil.
*Fotokopi disiapkan min. 2 lembar.
Budha
Persyaratan agama :
- Surat permohonan/formulir pemberkatan nikah di sekretariat Vihara (min. 3 bulan sebelumnya).
Persyaratan umum negara :
- Sertifikat pemberkatan dari Vihara tempat pemberkatan nikah diadakan.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
- Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
- Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
- Foto berdampingan ukuran 4x6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).
Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke Kantor Catatan Sipil.
Persyaratan agama :
- Surat permohonan/formulir pemberkatan nikah di sekretariat Vihara (min. 3 bulan sebelumnya).
Persyaratan umum negara :
- Sertifikat pemberkatan dari Vihara tempat pemberkatan nikah diadakan.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
- Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
- Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
- Foto berdampingan ukuran 4x6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).
Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke Kantor Catatan Sipil.
*Fotokopi disiapkan min. 2 lembar.
Aliran Kepercayaan
Selain kelima agama yang diakui, negara juga menjamin kepastian hukum bagi para penganut kepercayaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Undang-undang tersebut, menyatakan bahwa pencatatan perkawinan itu termasuk kepercayaan. Jadi, kepercayaan itu bisa dicatat oleh Kantor Catatan Sipil.
Proses pencatatan sama dengan kelima agama yang lain. Terlebih dahulu kedua pasangan harus diberkati oleh pemimpin kepercayaan, baru kemudian pernikahannya dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Hal ini dapat dilakukan, jika Paguyuban penganut kepercayaan dan pemimpin kepercayaan terdaftar di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Persyaratan umum negara :
- Sertifikat pemberkatan dari Pura tempat pemberkatan nikah diadakan.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
- Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
- Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
- Foto berdampingan ukuran 4x6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).
Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke Kantor Catatan Sipil.
Selain kelima agama yang diakui, negara juga menjamin kepastian hukum bagi para penganut kepercayaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Undang-undang tersebut, menyatakan bahwa pencatatan perkawinan itu termasuk kepercayaan. Jadi, kepercayaan itu bisa dicatat oleh Kantor Catatan Sipil.
Proses pencatatan sama dengan kelima agama yang lain. Terlebih dahulu kedua pasangan harus diberkati oleh pemimpin kepercayaan, baru kemudian pernikahannya dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Hal ini dapat dilakukan, jika Paguyuban penganut kepercayaan dan pemimpin kepercayaan terdaftar di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Persyaratan umum negara :
- Sertifikat pemberkatan dari Pura tempat pemberkatan nikah diadakan.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
- Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
- Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
- Foto berdampingan ukuran 4x6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).
Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke Kantor Catatan Sipil.
Semoga bermanfaat.
-We Treat You As Our Best Friend-
2 komentar:
hai JK team, boleh minta emailkan pricelist WO pada saat akad&resepsi? ke muti.tita@gmail.com terima kasih yaa :)
Hai kamu, baru ngecek blog nih. Penawaran sudah dikirim yah. Sorry for late reply.
Posting Komentar