Sabtu, 05 Oktober 2013

Martika & Stephen's Wedding Day

Hola, selamat siang love-birds,

Beberapa bulan kemarin kami menangani konsep holopod dalam weddingnya Martika dan Stephen. Kami belum mengecek dan mendata apakah konsep ini sudah pernah digunakan sebelumnya di Indonesia? Yang jelas ini pertama kalinya JK menangani konsep wedding dengan tema holopod.

Apa itu holopod? Suatu sistem/program sejenis infocus dengan cahaya lumen tinggi yang ditembakkan dalam suatu segitiga dalam kotak dan dapat bergerak. Visualisasi 3D. Duh, maaf yah penjelasannya agak belibet. Kita langsung lihat saja penampakannya yah. 


Nah, sudah lihat videonya terbayang kan seperti apa holopod itu?
Background pekerjaan mempelai pria, Stephen yang seorang event organizer tentulah sudah biasa mengurus event dengan menggunakan media holopod. Makanya engga heran saat dia menerapkan konsepnya di hari pernikahannya. :D
Ditambah pekerjaan mempelai wanita, Martika sebagai fashion stylish maka urusan baju pengantinnya pun dia desain sendiri. :D

Mari kita langsung intip saja the wedding daynya,

Meja Penerima Tamu

Menuju Wedding Ceremony

Meja Wedding Ceremony

The Ceremony

Minimalis Pelaminan

Pojok Dekorasi

Pojok Dekorasi

Photobooth

Buffet Catering

Holopod : Foto pre-wedd 

Rose Wedding Cake
Holopod : Tulisan Martika & Stephen

The Happy Groom and Bride

The JK Team (kucel to the max :P)

Vendor yang terlibat :
1. Venue : Pendopo Kemang, Jakarta
2. Catering : Pendopo Kemang, Jakarta
3. Decoration : Organdi Dekor
4. Make Up artist : Pribadi
6. Busana Pengantin : Pribadi
7. Wedding Organizer : Janur Kuning Wedding Planner


-Happy Wedding Day-

Rabu, 02 Oktober 2013

Tata Cara Pengurusan Surat Nikah di Indonesia

Lovebirds, dalam mengurus persiapan pernikahanmu, salah satu hal yang terpenting adalah pengurusan Surat Nikah. Nah lohhh, udah semangat siapin semua vendor pernikahan kamu, dari catering, dekor, make-up sampe perintilan seperti souvenir, jangan sampai lupa siapin yang satu ini yaaa hehehe.. Karena Surat Nikah ini adalah bukti resmi bahwa pernikahan kamu dan pasanganmu telah sah dan terdaftar di Catatan Negara.

Nah, JK Team mau share bagaimana sih tata cara pengurusan Surat Nikah  untuk berbagai agama di Indonesia, berikut tata caranya sesuai dengan agama masing-masing :

ISLAM
1. Tentukan dulu kamu ingin menggelar Akad Pernikahanmu di mana, karena lokasi Akad Nikah akan berpengaruh terhadap pengurusan surat nikahmu. Apabila Akad Nikah akan dilangsungkan di kediaman CPW (Calon Pengantin Wanita) maka CPP (Calon pengantin Pria) akan membutuh Surat Numpang Nikah, dan sebaliknya. Dan bila Akad Nikah akan dilakukan selain di kediaman CPW & CPP, maka keduanya membutuhkan Surat Numpang Nikah. Surat Numpang Nikah ini akan dikeluarkan oleh KUA Kecamatan masing-masing. Waktu pengurusan sebaiknya paling lambat 1 bulan sebelum Akad Nikah berlangsung.

2. Syarat kepengurusan Surat Nikah untuk KUA :
Persyaratan agama :
- Surat permohonan/formulir akad nikah di Masjid (min. 3 bulan sebelumnya).
- Surat keterangan Mualaf bagi capeng yang baru masuk Islam.
Persyaratan umum negara :
- Surat pengantar nikah dari KUA tempat akad nikah diadakan.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
- Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Surat keterangan BP4 dari KUA.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
- Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
- Pas foto ukuran 2x3 (4 lembar)

Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke KUA.

Keterangan :
N1 : Surat Keterangan untuk Nikah
N2 : Surat Keterangan Asal Usul
N3 : Surat Persetujuan Mempelai (tidak wajib)
N4 : Surat Keterangan tentang Orang Tua
N6 : Surat Keterangan Kematian, bagi capeng yang berstatus janda/duda karena ditinggal (meninggal) oleh pasangannya terdahulu
N7 : Surat Pemberitahuan Hendak Nikah, bagi yang akan menikah diluar kota
BP4 : Surat dari Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan

*Fotokopi disiapkan min. 2 lembar.


Skema Alur Pengurusan Surat Nikah


KANTOR CATATAN SIPIL

KATOLIK
Persyaratan agama :
- Surat permohonan/formulir pemberkatan nikah yang diurus di sekretariat Paroki masing-masing (min. 3 bulan sebelumnya).
- Surat Baptis yang sudah diperbaharui di tempat capeng dibaptis. Surat Baptis harus berlaku min. 6 bulan saat hari H.
- Mengikuti bimbingan pra nikah (lama waktu ditentukan oleh Gereja, dimana pernikahan akan diberkati).
Persyaratan umum negara :
- Sertifikat pemberkatan dari Gereja tempat pemberkatan nikah diadakan.
- Kartu Anggota Jemaat (KAJ) Gereja.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
- Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
- Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
- Foto berdampingan ukuran 4x6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).

Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Berkas asli dan fotokopi Surat Baptis.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke Kantor Catatan Sipil.
*Fotokopi disiapkan min. 2 lembar.

KRISTEN
Persyaratan agama :
- Surat permohonan/formulir pemberkatan nikah yang diurus di sekretariat Gereja masing-masing (min. 3 bulan sebelumnya).
- Berkas asli dan fotokopi Surat Baptis.
- Berkas asli dan fotokopi Surat Sidi.
- Mengikuti konseling pra nikah (lama waktu ditentukan oleh Gereja, dimana pernikahan akan diberkati).
Persyaratan umum negara :
- Sertifikat pemberkatan dari Gereja tempat pemberkatan nikah diadakan.
- Kartu Anggota Jemaat (KAJ) Gereja.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
- Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
- Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
- Foto berdampingan ukuran 4x6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).

Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Berkas asli dan fotokopi Surat Baptis.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke Kantor Catatan Sipil.

 
*Fotokopi disiapkan min. 2 lembar.


HINDU
Persyaratan agama :
- Surat Sudiwadani, yang mencantumkan keterangan seseorang memeluk agama Hindu.
- Surat permohonan/formulir pemberkatan nikah di Pura (min. 3 bulan sebelumnya).
Persyaratan umum negara :
- Sertifikat pemberkatan dari Pura tempat pemberkatan nikah diadakan.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
- Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
- Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
- Foto berdampingan ukuran 4x6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).

Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke Kantor Catatan Sipil.

 
*Fotokopi disiapkan min. 2 lembar.


Budha
Persyaratan agama :
- Surat permohonan/formulir pemberkatan nikah di sekretariat Vihara (min. 3 bulan sebelumnya).
Persyaratan umum negara :
- Sertifikat pemberkatan dari Vihara tempat pemberkatan nikah diadakan.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
- Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
- Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
- Foto berdampingan ukuran 4x6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).

Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke Kantor Catatan Sipil.

 
*Fotokopi disiapkan min. 2 lembar.


Aliran Kepercayaan
Selain kelima agama yang diakui, negara juga menjamin kepastian hukum bagi para penganut kepercayaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Undang-undang tersebut, menyatakan bahwa pencatatan perkawinan itu termasuk kepercayaan. Jadi, kepercayaan itu bisa dicatat oleh Kantor Catatan Sipil.

Proses pencatatan sama dengan kelima agama yang lain. Terlebih dahulu kedua pasangan harus diberkati oleh pemimpin kepercayaan, baru kemudian pernikahannya dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Hal ini dapat dilakukan, jika Paguyuban penganut kepercayaan dan pemimpin kepercayaan terdaftar di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

Persyaratan umum negara :
- Sertifikat pemberkatan dari Pura tempat pemberkatan nikah diadakan.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
- Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
- Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H.
- Foto berdampingan ukuran 4x6, posisi pria disebelah kanan wanita (10 lembar).

Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke Kantor Catatan Sipil.


Semoga bermanfaat.

-We Treat You As Our Best Friend-